BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Dasar Hukum Penerapan SPK
A. Undang-Undang
Kesehatan No.23 tahun 1992
Menurut Undang-Undang No.23 tahun
1992,kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga kesehatan,menghormati
hak pasien,mnjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien,menjelaskan
informasi dan meminta persetujuan (inform consent),dan membuat serta memelihara
rekam medik.
Standar profesi tenaga kesehatan
adalah pedoman yang harus digunakan oleh tenagan kesehatan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesinya secara baik. Hak tenaga kesehatan adalah
memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan tenaga kesehatan
serta mendapat penghargaan.
B. Pertemuan
Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia Tenggara tahun
1995 tentang SPK
Pada pertemuan ini disepakti
bahwakualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang
memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan
efektif. Sebagai tindak lanjutnya,WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan
Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di
Indonesia,khususnya untuk tingkat pelayanan dasar,sebagai acuan pelayanan di
tingkat masyarakat.Standar ini dibberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.
C. Pertemuan
Program Tingkat Profinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
Bidan sebagi tenaga profesional
merupakan ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan
prosedur standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan
ditetapkan sesuai dengan kondisi di Provinsi DIY.( Depkes DIY,1999 )
D. Keputusan
Mentri Kesehatan RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang regristasi dan praktek
bidan
Pada Bab 1 yaitu tentang ketentuan
umum pasal 1 ayat 6 yang berbunyi
standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
melaksanakan profesi secara baik.Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah
pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jkasa pelayanan
kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan
profesi yang telah ditetapkan.Standar profesi pada dasarnya merupakan
kesepakatan antar anggota profesi sendiri,sehingga bersifatb wajib menjadi
pedoman dalam pelaksanaan setiap profesi. ( Heni dan Asmar,2005 :29 )
2.2
Ruang
Linkup SPK
Adapun ruang lingkup SPK meliputi 24
standar yang dikelompokkan sebagai berikut :
a. Standar
Pelayanan Umum ( 2 standar )
1. Standar
1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga
Sehat
Pernyataan
standar :
Bidan memberikan
nasehat dan penyuluhan kepada perorangan,keluarga dan masyarakat tentang
kehamilan ,kesehatan umum,gizi,KB,kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan
menjadi calon orang tua,menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung
kebiasaan yang baik.
Penerapan :
a) Penyuluhan
dan nasehat kepada perorangan,keluarga dan masyarakat tentang
kehamilan,kesehatan umum,gizi,KB, secara jelas dan menggunakan alat bantu.
b) Melaksanakan
kunjungan secara teratur ke posyandu
c) Menghormati
adat istiadat setempat,kebiasaan masyarakat atau mitos yang membahayakan
kesehatan perlu diberi pengarahan.
2. Standar
2 : Pencatatan dan Pelaporan
Pernyataan
Standar :
Bidan melakukan
pencatatan semua kegiatan yang dilakukan yaitu regristasi,ibu hamil di wilayah
kerja,rincian pelayanan yang diberikan,kunjungan rumah dan penyuluhan kepada
masyarakat.Bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu
hamil dan meninjau semua upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan
BBL.Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan
rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Penerapan :
a) Mebcatat
semua pelayanan yang diberikan kepada pasien
b) Ibu
diberi kartu rekam medis dan diberi buku panduan KIA
c) Pencatatan
kelahiran dan surat lahir serta satu copy lembar partograf
b. Standar
Pelayanan Antenatal
1. Standar
3 : Identifikasi Ibu Hamil
Pernyataan
Standar :
Bidan melakukan
kunjungan rum ah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk
memberikan penyuluhan dan motivasi ibu,suami,dan anggota keluarga agar
mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Penerapan :
a) Mengidentifikasi
ibu hamil
b) Mendata
ibu hamil dan memberi motivasi
c) Pemeriksaan
kehamilan sejak dini
d) Melakukan
komunikasi 2 arah dalam konseling untuk membahas pentingnya kesehatan dalam
kehamilan
e) Menekankan
tujuan pemeriksaan kehamilan untuk memperoleh ibu dan bayi yang sehat pada
akhir kehamilan.
f) Meningkatkan
penggunaan catatan rekam medis dan buku panduan KIA
2. Standar
4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Pernyatan
Standar :
Standar
Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal adalah standar pelayanan kehamilan yang
bertujuan memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan umum dan
tumbuh kembang janin,mengenali secara dini adanya ketidaknormalan atau
komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil,deteksi reiko tinggi (
anemi,hipertensi,penyakit menular seksual ),memberikan pendidikan kesehatan
serta mempersiapkan persalinan cukup bulan,melahirkan dengan selamat,ibu maupun
bayinya dengan trauma seminimal mungkin.( Dekes RI,2001:4 )
1) Kebijakan
Program
Kunjungan
antenatal sebaiknya dilakukan paling sedikit empat kali selama kehamilan yaitu
1 kali pada trimester pertama,1 pada trimester kedua,dan 2 kali pada trimester
ketiga.( Saiffudin,dkk.2001:90 )
2) Tujuan
Pemeriksaan dan Pemantauan Antrenatal
Bertujuan untuk
memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi dalam
kehamilan.
3) Pernyataan
Standar Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
a) Bidan
memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal
b) Pemeriksaan
meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janinuntuk menilai apakah perkembangannya
normal
c) Bidan
mampu mengenal kehamilan resiko tinggi atau kelainan khususnya
anemi,hipertensi,kurang gizi,PMS/infeksi HIV,pelayanan imunisakali padasi,nasehat
dan penyuluhan kesehatan,serta tugas lain dari puskesmas.Mencatat data yang
tepat pada setiap kunjungan dan mampu mengambil tindakan bila ditemukan
kelainan.
4) Hasil
Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Hasil yang akan
dicapai yaitu :
a) Ibu
hamil mendapatkan pelayanan minimal 4 kali selama kehamilan
b) Meningkatkan
pemabfaatan jasa bidan oleh masyarakat
c) Deteksi
dini dan penanganan komplikasi kehamilan
d) Ibu
hamil,suami,kerluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan
trahu apa yang harus dilakukan
e) Mengurus
transportasi rujukan bila sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan
5) Prasyarat
Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
a) Bidan
mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas,termasuk penggunaan KMS ibu
hamil dan kartu pencatatan hasil pemeriksaan kehamilan ( kartu ibu )
b) Alat
untuk pelayanan antenatal tersedia dalam keadaan baik dan berfungsi,antara lain
: steoskop,tensimeter,meteran kain,timbangan,pengukur lingkar lengan
atas,stetoskop janin.
c) Tersedia
obat dan bahan lain,misalnya : vaksin TT,tablet besi,asam folat dan obat
antilamalaria( pada daerah endemis malaria ),alat pengukur Hb sahli.
d) Menggunakan
KMS ibu hamil/buku KIA,kartu ibu
e) Terdapat
sistem rujukan yang berfungsi dengan baik,yaitu ibu hamil resiko tinggi atau
mengalami komplikasi dirujuk agar mendapat pertolongan yang memadai.
6) Proses
Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan harus :
a) Bersikap
ramah,sopan,dan bersahabat dalam setiap kunjungan
b) Pada
kunjungan pertama,yang dilakukan bidan adalah :
Ø Melakukan
annamnesis riwayat dan mengisi KMS ibu hamil/KIA,kartu ibu secara lengkap
Ø Memastikian
bahwa kehamilan diharapkan
Ø Tentrukan
hari taksiran persalinan ( HTP ). Jika HPHT tidak diketahui,tanyakan kapan
pertama kali merasakan pergerakan janin dan cocokan hasil pemeriksaan tinggi
fundus uteri.Jelaskan bahwa hari taksiran persalinan hanyalah suatu perkiraan.
Ø Memeriksa
kadar Hb
Ø Berikan
imunisasi TT ( tetanus toksoid ) sesuai dengan ketentuan.
c) Pada
setiap kunjungan,bidan harus :
Ø Menilai
keadaan umum ( fisik ) dan psikologis ibu hamil
Ø Mem
eriksa urine untuk tes protein dan glukosa urine atas indikasi.Bila ada
kelainan,ibu segera dirujuk.
Ø M,engukur
berat badan dan lingkar lengan atas.Jika beratnya tidak bertambah,atau
pengukuran lingkar lengan atas menunjukkan kuran gizi maka beri penyuluhan
tentang pemenuhan gizi dan rujuk untuk pemeriksaana dan pengobatan lebih
lanjut.
Ø Mengukur
tekanan darah dengan posisi ibu hamil duduk atau berbaring,posisi tetap sama
pada pemeriksaan pertama maupun berikutnya. Letakkan tensimeter dipermukaan
yang datar setinggi jantungnya.Gunakan selalu ukuran manset yang tepat dan
sesuai.Tekanan darah di atas 140/90 mmHg,atau peningkatan diastole 15
mmHg/lebih selama kehamilan 20 minggu,atau paling sedikit pada pengukuran dua
kili berturut-turut pada selisih waktu 1 jam,berarti ada kenaikan nyata dan ibu
perlu dirujuk )
Ø Periksa
Hb pada kunjungan pertama dan pada kehamilan 28 minggu atau lebih sering jika
ada tanda-tanda anemia.Pada daerah endemis malaria beri profilaksis dan
penytuluhan saat kunjungan pertama.
Ø Tanyakan
apakah ibu hamil meminum tablet besi sesuai dengan ketentuan dan apakah
persediaannya cukup.Tabet zat besi berisi 60 mg zat besi dan 500 mikrogram asam
folat paling sedikit diminum satu tablet sehari selama 90 hari berturut-turut.
Ingatkan ibu hamil agar tidak meminumnya dengan the/kopi.
Ø Tanyakan
dan periksa tanda / gejala penyakit menular seksual,dan ambil tindakan sesuai
dengan ketentuan.
Ø Tanyakan
apajkah ibu hami mengalami perdarahan,nyeri epigastrium,sesak nafas,nyeri
perut,atau demam.
Ø Lakukan
pemeriksaan fisik ibu hamil secara lengkap.Periksalah payudara,lakukan
penyuluhan dan perawatan untuk memberi ASI eksklusif.Pastikan bahwa kandung
kencing ibu kosong sebelum diperiksa.
Ø Ukur
tinggi fundus uteri dalam cm dengan menggunakan meteran kain.Sesudah kehamilan
lebih dari 24 minggu,tinggi fundus uteri dalam cm diukur dari simfisis pubis
sampai ke fundus uteri,sesuai dengan umur kehamilan dalam minggu )
Ø Tanyakan
apakah janin sering bergerak dan dengarkan detak jantung janin.Rujuk jika
terdengar atau pergerakan janin menurun pada bulan terakhir kehamilan.
Ø Beri
nasehat tentang cara perawatan diri selama kehamilan,tanda bahaya pada
kehamilan,perawatan payudara,kurang gizi dan anemia
Ø Dengarkan
keluhan yang disampaikan ibu dengan penuh minat dan beri nasehat atau rujuk
jika diperlukan.Selalu ingat bahwa semua ibu
memerlukan dukungan moril sel;ama kehamilannya.
Ø Bicarakan
tentang tempat persalinan,persiapan transportasi untuk rujukan jika
diperluakan.Beri nasehat ibu mengenai persiapan persalinan.
Ø Catat
semua temuan pada KMS Ibu Hamil/.buku KIA,kartu ibu.Pelajari semua temuan untuk
menentukan tindakan selanjutnya,termasuk rujukan fasilitas rujukan/rumah sakit.
Penerapan :
a) Memeriksa
urin,BB,dan tekanan darah pasienkan
b) Penyuluhan
tentang gizi
c) Mengukur
tinggi fundus uteri dalam cm
d) Mendeteksi
denyut jantung janin
e) Mendengarkan
keluhan pasien dan memberikan nasehat
f) Merujuk
pasien untuk poemerikasaan dan penanganan lebih lanjut apabila ditemukan
kelainan/patologi
3. Standar
5 : Palpasi Abdominal
Pernyataan
Standar :
Bidan melakukan
pemeriksaan abdominal dan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan,memriksa
posisi,bagian terendah janin,msuknya kepala janin ke rongga panggul,mencari
kelainan dan melakukan rujukan tepat waktu.
Penerapan :
a) Memeriksa
posisi dan letak kepala janin dalam
rongga panggul,apakah sudah masuk panggul atau belum
b) Melakukan
palpasi untuk memeriksa letak janin setelah kehamilan berumur 36 minggu.
4. Standar
6 : Pengelolaan Anemi pada Kehamilan
Pernyataan
standar :
Melakukan
tindakan poencegahan,penemuan,penanganan dan atau rujukan semua kasus anemia
pada kehamilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan :
a) Memeriksa
kadar Hb dalam darah,apabila di bawah 8 9r% merupakan anemia beart dan perlu
rujukan
b) Memberi
tablet zat besi apabila Hb kurang dari 11 gr%
c) Memberi
pengrahan untuk mengkonsumsi makanan yang mengandung gizi seimbang terutama
yang banyak mengandung zat besi
d) Memberi
motivasi kepada ibu hamil agar selalu menjaga kehamilannya
e) Menyarankan
pada ibu hamil supaya meminum tablet zat besi 4-6 bulan setelah persalinan
5. Standar
7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Pernyataan
Standar :
Menemukan secara
dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan m,engenal tanda serta
gejala preeklamsi lainnya serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Penerapan :
a) Memeriksa
dan mencatat tekanan darah secara tepat pada setiap pemeriksaan kehamilan.
b) Apabiloa
ditemukan adanya hipertensi ringan ( di atas 140/90 mmHg sebelum 20 minggu
),bidan memberikan pengarahan tentang makanan yan g perlu dikonsumsi,misalnya
untuk menghindari mengkonsumsi daging ( hewan berkaki empat ),tidak meminum
kopi.
6. Standar
8 : Persiapan Persalianan
Pernyataan
standar :
Memberikan
sarana yang tepat pada ibu hamil,suami dan keluarganya pada trimester
ketiga,memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana
yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik,disamping persiapan
transportasi dan biaya bila tiba-tiba terjadi kegawatdaruratan. Hendaknya
melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
Penerapan :
a) Mengadakan
pertemuan dengan suami atau keluarga untuk membahas tempat persalinan ,hal-hal
yang perlu diketahui dan dipersiapkan.
b) Memberi
informasi ibu hamil trimester 3 untuk mengetahui syarat-syarat akan
melahirkan,metode pertolongan dan pengenalan tanda bahaya.
c) Menyediakan
obat dan perlengkapan yang tepat saat persalinan.
d) Mempersiapkan
transportasi sebagai persiapan untuk rujukan ( persetujuan biaya transportasi
kepada keluaraga )
c. Standar
Pertolongan Persalinan
1. Standar
9 : Asuhan Persalinan Kala 1
Pernyataan
Standar :
Menilai secara
tepat bahwa persalianan sudah dimulai,memberi aduhan dan pemantauan yang
memadai dengan memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan
berlangsung.
Penerapan :
a) Mengijinkan
pasien untuk memilih orang yang mendampiingi selama persalinan
b) Melakukan
pemeriksaan fisik lengkap seperti : Tekanan darah,denyut jantung janin,dan
memeriksa ketuban sudah pecah atau belum.
c) Mencatat
semau hasil pemeriksaan pada fase persalinan dan catatan kemajuan persalinan (
partograf ) sampai fase aktif.
d) Memantau
dan mencatat denyut jantung janin selama persalinan,apabila ada tanda-tanda
gawat janin segera dirujuk.
e) Memberi
dukungan moril dan perlakuan yang baik.
f) Memberitahukan
kemajuan proses persalinan
g) Melakukan
pertolongan dengan bersih dan aman
2. Standar
10 : Persalinan Kala II yang Aman
Pernyataan
Standar :
Melakukan
pertolongan persalinan yang aman,dengan sikap sopan dan penghargaan kepada
klien sereta memperhatikan tradisi setempat.
Penerapan :
a) Membantu
ibu mengambil posisi yang paling aman
b) Menganjurkan
ibu untuk meneran saat kepala janin sudah terlihat
c) Mendengarkan
DJJ setiap 5 menit,jika tidak normal pecepatan persalinan dapat dilakukan
dengan episiotomi
d) Membantu
kepala bayi lahir perlahan,mengusap mulut dan hidung bayi,dengan kasa
bersih,membiarkan kepala bayi memutar dab membantu persalinan dengan cara
tepat.
e) Memeriksa
keadaan bayi setelah lahir dan meletakkannya di perut ibu
f) Menghisap
lendir pada jalan nafas jika diperluakan.
3. Standar
11 :
Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala III
Pernyataan
Standar :
Melakukan
penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan
selaput ketuban secara lengkap.
Penerapan :
a) Melakukan
pemotongan tali pusat dengan cara mengeklem di dua tempat
b) Memeriksa
fundus uteri untuk memastikan kehamilan ganda
c) Meminta
ibu untuk meneran sambilbmenegangkan tali pusat supaya plasenta keluar,jika
belum dapat keluar dalam waktu 30 menit persiapkan untuk merujuk.
d) Mmeriksa
kelengkapan plasenta dan selaput ketuban
e) Memeriksa
tanda-tanda vital ibu.
4. Standar
12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin Melalui Episiotomi
Pernyataan
Standar :
Mengenali secara
tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama dan segera melakukan
episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan,diikuti dengan penjahitan
perineum.
Penerapan :
a) Memeriksa
perineum untuk menentukan tingkat luka
b) Melakukan
episiotomi dengan ama,penjahitan perineum secara berlapis mulai dari vagina ke
arah perineum
c) Memastikan
bahwa tidak ada kasa yang tertinggal